Rabu, 1 april 2020. Di halaman depan Rutan
Mamuju, dilaksanakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui
asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran
covid -19 .
Berdasarkan PERMENKUMHAM No.10 tahun
2020 dan KEPMENKUMHAM
NO .M.HH.19.PK.01.04.04
tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan wbp dengan
mengurangi jumlah wbp dalam Rutan yang memiliki tingkat hunian tinggi dan
sangat rentan dengan penularan covid-19.
Dalam kegiatan ini Ada sebanyak 48 warga binaan yang memenuhi syarat
dalam hal pemberian asimilasi yang sesuai dengan SK menteri hukum dan ham .
Bersamaan dengan kegiatan ini
persatuan DHARMA WANITA Kantor Wilayah Sul-Bar
melaksanakan kegiatan peduli covid-19 dengan memberikan bingkisan sembako
kepada warga binaan yang akan melakukan asimilasi , kegiatan yang dilakukan
ibu-ibu Darma wanita ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat
di tingkat bawah. Penyerahan sembako tersebut diwakilkan oleh ibu Ade Irma
(istri dari bapak Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju) selaku Ketua dari persatuan Dharma
wanita Rutan Mamuju.
"dalam kegiatan ini tidak dipungut
biaya apapun dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat oleh kepala Rutan kelas
IIB Mamuju" ujar kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sul-Bar.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar