Selasa, 31 Maret 2020

PENGELUARAN DAN PEMBEBASAN NARAPIDANA MELALUI ASIMILASII DAN INTEGRASI

 
Rabu, 1 april 2020. Di halaman depan Rutan Mamuju, dilaksanakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19 .

Berdasarkan PERMENKUMHAM No.10 tahun 2020  dan KEPMENKUMHAM 
NO .M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan wbp  dengan mengurangi jumlah wbp dalam Rutan yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan dengan penularan covid-19.  Dalam kegiatan ini Ada sebanyak 48 warga binaan yang memenuhi syarat dalam hal pemberian asimilasi yang sesuai dengan SK menteri hukum dan ham .


Bersamaan dengan kegiatan ini persatuan  DHARMA WANITA Kantor Wilayah Sul-Bar melaksanakan kegiatan peduli covid-19 dengan memberikan bingkisan sembako kepada warga binaan yang akan melakukan asimilasi , kegiatan yang dilakukan ibu-ibu Darma wanita ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tingkat bawah. Penyerahan sembako tersebut diwakilkan oleh ibu Ade Irma (istri dari bapak Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju) selaku Ketua dari persatuan Dharma wanita Rutan Mamuju.
"dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat oleh kepala Rutan kelas IIB Mamuju" ujar kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sul-Bar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar