Kamis, 19 Maret 2020

Pembagian Vitamin untuk WBP Rutan Mamuju




Rutan Kelas IIB Mamuju pagi tadi (20/03/20) melakukan kegiatan pembagian vitamin kepada warga binaan sebagai bentuk upaya penanggulangan penyebaran Virus Corona dan memberikan pemahaman Covid-19 tentang bagaimana menyikapinya.


Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Salah satu upaya Rutan Mamuju dalam rangka pemenuhan layanan kesehatan tersebut dalam menghadapi penyeberan virus Corona yang telah menjadi pandemic dunia saat ini dengan membagikan vitamin kepada masing-maing warga binaan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Kepala Rutan Mamuju I Gusti Lanang Memimpin langsung kegiatan tersebut, menurutnya dengan membagikan vitamin ini setidaknya kita mengupayakan 1 lagi hal baik untuk kesehatan  warga binaan, kita akan tetap mengupayakan berbagai hal baik untuk pemenuhan hak kesehatan WBP.(j)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar