Rutan Kelas IIB Mamuju pagi tadi (20/03/20)
melakukan kegiatan pembagian vitamin kepada warga binaan sebagai bentuk upaya
penanggulangan penyebaran Virus Corona dan memberikan pemahaman Covid-19
tentang bagaimana menyikapinya.
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan
bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak.
Salah satu upaya Rutan Mamuju dalam rangka
pemenuhan layanan kesehatan tersebut dalam menghadapi penyeberan virus Corona
yang telah menjadi pandemic dunia saat ini dengan membagikan vitamin kepada masing-maing
warga binaan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Kepala Rutan Mamuju I Gusti Lanang Memimpin
langsung kegiatan tersebut, menurutnya dengan membagikan vitamin ini setidaknya
kita mengupayakan 1 lagi hal baik untuk kesehatan warga binaan, kita akan tetap mengupayakan
berbagai hal baik untuk pemenuhan hak kesehatan WBP.(j)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar